Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby PT Eurotruk Transindo 1.PT Perkasa Multi Utama
2.H. Mappabali AR
3.Sumarlin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Eurotruk Transindo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Eurotruk Transindo
Termohon
NoNama
1PT Perkasa Multi Utama
2H. Mappabali AR
3Sumarlin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
  2. Menetapkan PT PERKASA MULTI UTAMA (“Termohon Pailit I”), H. Mappabali AR (“Termohon Pailit II”), dan Sumarlin (“Termohon Pailit III”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan dari Para Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA yang beralamat di Jl. Jenderal S. Parman No. 58, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit;

 

  1. Menyatakan agar Para Termohon Pailit untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak