Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2130/Pdt.P/2024/PN Sby 1.PATAR SITORUS
2.JUMIARSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2130/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATAR SITORUS
2JUMIARSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. engabulkan permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON I dan PEMOHON II untuk memperbaiki memperbaiki biodata pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-12092017-0086 milik anak para pemohon Dimana:
    1. Nama anak para pemohon yang tertulis CHRISTOPER PARULIAN diganti menjadi PARULIAN ALEXANDER SITORUS yang artinya “Pelindung atau Penolong”
    2. Nama ayah dan ibu anak para pemohon tertulis REVIANO YOSAFAT PENDELAKI dan RISDIANA SITORUS diganti menjadi PATAR SITORUS dan JUMIARSI sesuai dengan Surat Keterangan Lahir No: 262/VIII/2017;
  3. Memerintahkan PEMOHON I dan PEMOHON II untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sesuai dengan domisili pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-12092017-0086 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya milik anak PEMOHON I dan PEMOHON II; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON I dan PEMOHON II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak