Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Sby R. ARYA RAMADAN PRADHITO ADIMULIA WIDJOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. ARYA RAMADAN PRADHITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZQI ADI ASMARA, S.H., M.H.R. ARYA RAMADAN PRADHITO
Tergugat
NoNama
1ADIMULIA WIDJOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Hutang tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan isi kesepakatan untuk memberikan pinjaman modal investasi kepada pihak Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hutang tertanggal 26 Maret 2024;
  4. Menghukum Tergugat agar segera melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini diucapkan dan bilamana Tergugat menolak atau tidak bersedia membayar sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) kepada pihak Penggugat maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) kepada pihak Penggugat;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak Penggugat dengan melakukan pembayaran pengembalian modal usaha secara penuh dan langsung sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak