Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 1.FERI HANDOKO
2.ESSHA PHASANTY AYUSAPUTRI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERI HANDOKO
2ESSHA PHASANTY AYUSAPUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.278.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (Dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : VESPA-PIAGGIO-PRIMAVERA S 150 ABS

No. Rangka          : RP8MD1206RV004832

No. Mesin             : M82MM5024403

Warna / Tahun     : HIJAU / 2024

NOPOL                 : L 6535 CBE

NO. BPKB            : W - 01548680

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, Berikut Segala Lampirannya dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor W15.00527458.AH.05.01 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025 sebagai Objek jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta nomor 1006 tertanggal 12 Juni 2025 yang di buat oleh Notaris ESNUR DORTAULI., S.H., M.Kn”..

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Multiguna  Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 69.473.700,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus tujuh Puluh Tiga ribu Tujuh ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp.  2.297.000 X 33           = Rp   67.749.000,-
  • Denda keterlambatan 24 Nopember 2025        = Rp     1.724.700,-+
  • TOTAL KERUGIAN                                       = Rp   69.473.700,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 69.473.700,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus tujuh Puluh Tiga ribu Tujuh ratus Rupiah),

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type         : VESPA-PIAGGIO-PRIMAVERA S 150 ABS

No. Rangka          : RP8MD1206RV004832

No. Mesin            : M82MM5024403

Warna / Tahun    : HIJAU / 2024

NOPOL                : L 6535 CBE

NO. BPKB            : W - 01548680

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak