Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2429/Pid.Sus/2024/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2429/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/ /M.5.43/Enz.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-5426/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

:

MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 27 November 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bogen II/ 23 RT 06 RW 04 Kel. Bogen Kec. Tambak Sari Kota Surabaya (Sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

Lain-lain

:

-

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024, di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024, di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 24 Desember 2024, di Rutan Klas I Surabaya

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl. Bogen II/ 23 RT 06 RW 04 Kel. Bogen Kec. Tambak Sari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu SaksiRico Pramana Kusuma dan Saksi Ifit Karimudin melakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,900 gram, 1 (satu) kantong plastic klip besar, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) sedotan plastic, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan uang tunai penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr. Risky alias ndoweh (DPO)  pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara terdakwa menghubungi sdr. Risky Alias Ndoweh dengan menggunakan Nomor Hp terdakwa melalui pesan singkat whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) gram dengan kesepakatan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar pukul 18.00 Wib saudara Risky alias Ndoweh datang ke rumah terdakwa di Jl. Bogen II / 23 RT 06 RW 04 Kel. Bogen Kec. Tambak Sari Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib sdr. Risky alias Ndoweh datang lagi ke rumah terdakwa dengan menyerahkan 1 gram narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa.
  • Bahwa tujuan dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu yaitu untuk terdakwa jual antara lain kepada sdr. Zaenal sebesar Rp. 100.00, sdr, Aldi sebesar Rp. 130.000, dan lainnya, serta terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupia).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08411/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan DEFA JAUMIL, S.I.K dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
  • 24314/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,900 gram

Dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24314/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa dalam hal Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl. Bogen II/ 23 RT 06 RW 04 Kel. Bogen Kec. Tambak Sari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu SaksiRico Pramana Kusuma dan Saksi Ifit Karimudin melakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO dan ditemukan terdakwa terlah menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,900 gram, 1 (satu) kantong plastic klip besar, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) sedotan plastic, 1 (satu) buah jaket warna hitam dan uang tunai penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu bermula pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Risky alias ndoweh (DPO)  melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) gram, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib sdr. Risky alias Ndoweh datang lagi ke rumah terdakwa dengan menyerahkan 1 gram narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08411/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan DEFA JAUMIL, S.I.K dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
  • 24314/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,900 gram

Dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24314/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa dalam hal Terdakwa MOCH. BRAM SUSANTO BIN GEMEK KRISTANTO   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

SURABAYA,        Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199511282019021005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya