Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AKHMAD QIWAMUDDIN NUR HIDAYAT Bin ABDUL BASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1021 / M.5.10.3 / Eku..2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD QIWAMUDDIN NUR HIDAYAT Bin ABDUL BASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  722 / Eku .2 / 02  /2026

 

a.   Identitas Terdakwa :

      Nama lengkap                                      :     AKHMAD QIWAMUDDIN NUR HIDAYAT Bin ABDUL BASID     

      Tempat lahir                                        :     Lumajang     

      Umur / tanggal lahir                           :     21  tahun /  09 Oktober 2004

      Jenis kelamin                                        :     Laki-laki

      Kebangsaan / kewarganegaraan      :     Indonesia.

      Tempat tinggal                                     :     Bungurasih Tengah Gg. Semangka Sidoarjo atau Dusun Ketindan RT 07 RW 01 Ds. Tempursari Kec. Kedung Jajang Kab. Lumajang  

      A g a m a                                               :     Islam

      Pekerjaan                                             :     Swasta (cucian mobil)

      Pendidikan                                           :     SMA

 

b.   Penahanan :

  •  Penyidik                          : Tidak dilakukan penahanan
  • Penuntut Umum              : Rutan,  sejak tanggal 10 Februari 2026  s/d tanggal 29 Februari 2026

 

  1. Dakwaan  :

 

                  Bahwa terdakwa  AKHMAD QIWAMUDDIN NUR HIDAYAT Bin ABDUL BASID pada hari  Rabu   tanggal  22 Oktober  2025   sekira jam  07.10   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober  tahun 2025 bertempat di  Jalan Frontage A Yani depan Gading Murni Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berangkat dari tempat kos terdakwa di daerah Bungurasih Tengah Gg. Semangka Sidoarjo dan dijemput oleh saksi NURUL NURAINI dengan tujuan berangkat  bekerja  bersama-sama dimana pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor Honda Beat L-4645-WF menuju ke tempat kerja terdakwa di cucian mobil IN N OUT yang terletak di Jalan Jemursari No. 36 Surabaya dengan membonceng saksi NURUL NURAINI, dimana terdakwa berangkat dari bungurasih sekitar pukul 06.45 Wib berangkat dengan tergesa-gesa karena jam 07.30 terdakwa harus sudah masuk ketempat kerja.
  • Bahwa pada saat berjalan di daerah Frontage A Yani  dimana terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 70-80 km / jam dan sesampainya di depan Gading Murni di Jalan Frontage A. Yani  Surabaya terdakwa mendahului kendaraan lain dari sebelah kanan,  saat  korban EVI WULANDARI menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur sehingga terdakwa tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak korban EVI WULANDARI hingga tergeletak di lajur paling kanan dan tidak sadarkan diri begitu juga dengan terdakwa jatuh  dan saksi NURUL NURAINI juga terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah. Selanjutnya terdakwa , korban EVI WULANDARI dan saksi NURUL NURAINI di bawah kerumah sakit namun korban EVI WULANDARI meninggal dunia ketika dilakukan perawatan dirumah sakit.    
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum Mati Nomor : VER / 831 / XI / FS / 2025 / Rsb. Surabaya  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr Tutik Purwanti, Sp.FM selaku dokter dokter  Forensik  di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya terhadap koban EVI WULANDARI   dengan kesimpulan  :
  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia diatas tujuh belas tahun, warna kulit sawo matang, status gizi baik, panjang badan seratus lima puluh tujuh santimeter, berat badan sekitar tujuh puluh hingga delapan puluh kilogram.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  • Ditemukan luka robek pada pelipis kanan akibat kekerasan benda tumpul.
  •  Ditemukan luka memar pada pelipis kanan, punggung tangan kiri, tungkai atas kanan, tungkai atas kanan, tungkai bawah kiri, pergelangan kaki kiri, kaki akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan luka memar pada dada kiri dan lengan atas kanan kesan akibat tindakan medis
  • Ditemukan luka lecet gores pada pantat, jari pertama tangan kanan, lengan atas kiri, tungkai atas kanan akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemmukan luka lecet geser pada pantat, tungkai atas kanan, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan patah tulang tertutup pada panggul kanan dan pergelangan kaki kiri akibat kekerasan tumpul.

Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

  • Bahwa  kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian  terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan terburu-buru karena jam masuk kerja yang terlalu mepet dan pada saat di jalan Frontage A Yani depan Gading Murni Surabaya terdakwa mendahului sepeda motor yang lain dari sebelah kanan yang mengurangi kecepatan dengan memprioritaskan korban EVI WULANDARI yang sedang menyeberang jalan , dan karena jarak  Korban  EVI WULANDARI sebagai penyebrang jalan  sudah dekat didepan kendaraan terdakwa hingga terdakwa tidak dapat menghindar dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

              

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (4) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Pihak Dipublikasikan Ya