Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Imron Fauzi
2.Suhartik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 228/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imron Fauzi
2Suhartik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.475.692,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   82.400.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   34.472.337,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.     7.603.355,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 124.475.692,-

(Seratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan  Letter C Nomor 3111 Luas : 84 M2 atas nama Suhartik yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Nomor 3171 Luas : 84 M2 atas nama Imron Fauzi yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam  Letter C Nomor 3111 Luas : 84 M2 atas nama Suhartik yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Nomor 3171 Luas : 84 M2 atas nama Imron Fauzi yang terletak di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak