Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Karang Empat Gang XI No. 81 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr. GANDEN (DPO) bahwasanya mau memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah sdr. GANDEN (DPO) mengiyakan permintaan terdakwa sekira pukul 09.00 WIB sdr. GANDEN (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jl. Karang Empat Gang XI No. 81 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya sendirian, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa lalu sdr. GANDEN (DPO) pulang.
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) poket dengan menggunakan skrop plastic dan tidak menggunakan timbangan.
- Bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu dari sdr. GANDEN (DPO) tersebut terdakwa jual seharga Rp 1500.000,- s/d Rp 200.000,- per poketnya.
- Bahwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara pembeli menghubungi terdakwa lalu janjian bertemu dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berikan dan uang dibayarkan secara tunai atau ada juga yang melalui system ranjau dan pembayaran transfer via aplikasi DANA.
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Simpang 4 Jl. Karang Empat Besar (Depan Warung Kopi Coffe Gading Mas) No. 237 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya datanglah saksi MUKHAMAD BUKHORI, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI sedang mengantar pesanan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram.
- 1 (satu) poket transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,051 (nol koma nol lima satu) gram.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah skrop plastic
- 1 (satu) bendel klip plastik
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru tua
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08449/NNF/2024 atas nama terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 24451/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram.
- 24452/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram.
KESIMPULAN
- 24451/2024/NNF,- s.d 24452/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 24451/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,042 gram.
- 24452/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,034 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang 4 Jl. Karang Empat Besar (Depan Warung Kopi Coffe Gading Mas) No. 237 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan" tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Simpang 4 Jl. Karang Empat Besar (Depan Warung Kopi Coffe Gading Mas) No. 237 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya berdasarkan informasi masyarakat datanglah saksi MUKHAMAD BUKHORI, SH dan saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI sedang mengantar pesanan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram.
- 1 (satu) poket transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,051 (nol koma nol lima satu) gram.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah skrop plastic
- 1 (satu) bendel klip plastik
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru tua
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08449/NNF/2024 atas nama terdakwa MUKHAMAD KHAFID BIN KASMUJI yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 24451/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram.
- 24452/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram.
KESIMPULAN
- 24451/2024/NNF,- s.d 24452/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 24451/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,042 gram.
- 24452/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,034 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
|
Surabaya, 06 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TOMY HERLIX, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa
|
|