Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT KOBEXINDO CEMENT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara terhadap TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT yang berkedudukan di Desa Selangkau, kecamatan Kaliorang, Kab. Kutai Timur, Kutai timur,kalimantan timur, 75618, Indonesia., dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- MARIO EVANTIO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-191 AH.04.05-2022 tertanggal 07 September 2022 yang beralamat di Elque & Co Law Firm, Plaza Bank Index lt 7 - Unit No. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 57, Menteng – Jakarta Pusat 10350;
- RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-88.AH.04.05-2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang beralamat di Jl. Baret Biru III Bawah No. 22 RT 7 RW 3, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir di atas;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
|