| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SULTON ARIFIN BIN ALM. SAKRONI bersama-sama dengan Sdr. JAMIL (DPO) dan Sdr. HERI PITIK (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib di dalam rumah Jl. Kebalen Kulon 3/48-B RT 03 RW 06 Kel. Krembangan Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Sulton Arifin Bin Alm. Sakroni bertemu dengan Sdr. JAMIL (DPO) di Jl. Kebalen Gg. Perlis Rel Kereta Api untuk meminjam uang Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa bercerita bahwa sedang membutuhkan uang. Kemudian Sdr. JAMIL (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) dan mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor di Jl. Kebalen Kulon Gg. 3 Surabaya. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah di Jl. Dapuan Gg. 4 Surabaya dan sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa diajak kembali oleh Sdr. JAMIL (DPO) untuk mengambi tanpa izin sebuah sepeda motor di Jl. Kebalen Kulon Gg. 3 Surabaya. Sdr. JAMIL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil kunci sepeda motor di Sdr. HERI PITIK (DPO). Selanjutnya Terdakwa jalan kaki ke depan rumah Sdr. HERI PITIK (DPO) di Jl. Kebalen Kulon Gg. 1 Surabaya. Kemudian Sdr. HERI PITIK (DPO) memberi sepeda motor yang menjadi target akan dicuri.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib, Terdakwa, Sdr. JAMIL (DPO), dan Sdr. HERI PITIK (DPO) bertemu di Jl. Kebalen Gg. Perlis Rel Kereta Api Surabaya kemudian membahas rencana pencurian sepeda motor di Jl. Kebalen Kulon Gg. 3 Surabaya. Terdakwa, Sdr. JAMIL (DPO), dan Sdr. HERI PITIK (DPO) mensurvei sepeda motor mana yang akan diambil. Sekira pukul 06.00 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JAMIL (DPO) untuk bertemu di Jl. Kebalen Gg. Perlis Rel Kereta Api karena sudah menemukan motor yang akan diambil. Sesampainya di lokasi, Sdr. JAMIL (DPO) memberikan kunci kontak asli sepeda motor target kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi target, sedangkan Sdr. JAMIL (DPO) berjalan kaki ke arah Jl. Dapuan Gg. 4 dekat rumah Terdakwa dan menunggu di depan gang tersebut. Setelah Terdakwa tiba di lokasi untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Noka MH1JMF119RK087721, Nosin JMF1E1088607, Nopol L-2834-CBE milik Saksi/korban IQBAL EFENDI, kemudian Terdakwa melihat situasi sekitar terlebih dahulu dan ketika dirasa aman tidak ada orang yang melihat kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan menggunakan kunci kontak aslinya tanpa izin dari pemilik dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudiam Terdakwa langsung menjemput Sdr. JAMIL (DPO) di depan gang Jl. Dapuan Gg. 4 Surabaya. Kemudian Terdakwa dan Sdr. JAMIL (DPO) menuju ke Desa Teragah Bangkalan Madura untuk menjual sepeda motor milik Saksi/korban IQBAL EFENDI. Sepeda motor tersebut dijual kepada teman Sdr. JAMIL (DPO) yang namanya tidak diketahui bertempat di rumah teman Sdr. JAMIL (DPO) dengan harga Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai.
- Bahwa uang dari hasil pencurian tersebut dibagi oleh Sdr. JAMIL (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi/ Korban IQBAL EFENDI mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. JAMIL (DPO) dan Sdr. HERI PITIK (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |