Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1990/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H 1.MOHAMAD ROSIDI SAFIIH bin MUHAMMAD SAFIIH SUJAI
2.MISBAHUL IMAM bin MOCH. HOLIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1990/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4802/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ROSIDI SAFIIH bin MUHAMMAD SAFIIH SUJAI[Penahanan]
2MISBAHUL IMAM bin MOCH. HOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMAD ROSIDI SAFIIH bin MUHAMMAD SAFIIH SUJAI bersama-sama dengan Terdakwa II MISBAHUL IMAM bin MOCH. HOLIL pada hari Kamis 26 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman parkir Bank BCA yang beralamat di Jalan Kedungdoro No.118 Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, Terdakwa I MOHAMAD ROSIDI SAFIIH bin MUHAMMAD SAFIIH SUJAI bersama dengan Terdakwa II MISBAHUL IMAM bin MOCH.HOLIL berputar-putar mengelilingi Kota Surabaya untuk mencari target sepeda motor yang dapat dicurinya, kemudian pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk/type HONDA BEAT/H1B02N42L0 A/T, Nopol : L -6036-WE, Warna Hitam, Tahun 2020, Noka : MH1JM9111LK369215, Nosin : JM91E1369810 Atas nama AHMADI milik saksi MUTMAINAH sedang terparkir di halaman Bank BCA, selanjutnya para Terdakwa kemudian membagi tugas, yang mana Terdakwa II kemudian turun dari sepeda motor lalu bergegas masuk ke dalam halaman parkir Bank BCA tersebut, sedangkan Terdakwa I bertugas menunggu di depan gerbang sembaril mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa II lalu mengambil sepeda motor merk/type HONDA BEAT/H1B02N42L0 A/T, Nopol : L -6036-WE, Warna Hitam, Tahun 2020, Noka : MH1JM9111LK369215, Nosin : JM91E1369810 Atas nama AHMADI milik saksi MUTMAINAH dengan cara merusak Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan kunci T dan 2 (dua) anak kuncinya yang sudah dimodifikasi dan di siapkan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa I para Terdakwa lalu bergegas meninggalkan halaman parkir Bank BCA tersebut dan kemudian secara beriringan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke tanah merah Madura untuk kemudian menjualnya ke seseorang yang tidak dikenalinya dengan nilai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dua dengan di potong ongkos biaya perjalanan, sehingga masing-masing Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Sdri. MUTMAINAH selaku pemilik sepeda motor merk/type HONDA BEAT/H1B02N42L0 A/T, Nopol : L -6036-WE, Warna Hitam, Tahun 2020, Noka : MH1JM9111LK369215, Nosin : JM91E1369810 Atas nama AHMADI, dan akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi MUTMAINAH selaku pemilik sepeda motor merk/type HONDA BEAT/H1B02N42L0 A/T, Nopol : L -6036-WE, Warna Hitam, Tahun 2020, Noka : MH1JM9111LK369215, Nosin : JM91E1369810 Atas nama AHMADI mengalami kerugian sebesar ± Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya