| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | Dendel Stefanus Styaka | PT Joval Perkasa (Diskotik Triple X) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 28 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan tindakan skorsing dan pemotongan upah yang dilakukan oleh Tergugatadalahtidak sah dan bertentangandengan hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena kesalahan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses secara penuh sebesar Rp7.000.000,- per bulan sejak bulan Mei 2025 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mendaftarkan Penggugat dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau membayar seluruh kerugianyang timbul akibattidak didaftarkannya Penggugatdalam program tersebut; 8. Meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yang cukup untuk menjamin pelaksanaan putusandalam perkara ini; 9. Melarang Tergugat untuk memindahtangankan, mengalihkan, atau membebani harta kekayaannya selama proses perkara berlangsung; 10. Menyatakan bahwa harta kekayaan Tergugat dapat dijadikan jaminan pelunasanseluruh kewajiban kepada Penggugat; 11 . Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad); 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
