| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DIMAS ZHAKARIA Bin IMAM SANTUSO bersama-sama dengan Sdr. PONCE (DPO) dan Sdr. GANI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Simo Gunung Kramat Barat 4/7 Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan secara bersama-sarna dan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa DIMAS ZHAKARIA Bin IMAM SANTUSO bersama-sama dengan Sdr. PONCE (DPO) dan Sdr. GANI (DPO) berjalan kaki dan pada saat Jl. Simo Gunung Kramat Barat 4/7 Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol L-4094-DAK warna putih milik saksi DANIEL RATU yang sedang terparkir, selanjutnya Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol L-4094-DAK tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DANIEL RATU sedangkan Sdr. PONCE (DPO) dan Sdr. GANI (DPO) berperan mengawasi sekitar dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol L-4094-DAK tersebut didorong bergantian oleh Terdakwa, Sdr. PONCE (DPO) dan Sdr. GANI (DPO), lalu dijual oleh Sdr. FAIS ke daerah Sampang Madura laku seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa DIMAS ZHAKARIA Bin IMAM SANTUSO sebelumnya juga mengambil sepeda motor tanpa ijin dengan cara yang sama anatara lain :
- Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 13.15 Wib di Pakis Tirtosari No. 11 Surabaya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HOLIL (DPO) dan Sdr. FAIS (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NoPol L-5253-OM tahun 2015 milik saksi RIZA WIDAYATI dan laku terjual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wib di banyu Urip Kidul 2 Molin 2B/90 Surabaya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HOLIL (DPO) dan Sdr. FAIS (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NoPol L-4087-DAJ warna Blue White tahun 2013 milik saksi MOH. TAMIN dan laku terjual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa DIMAS ZHAKARIA Bin IMAM SANTUSO tersebut mengakibatkan saksi DANIEL RATU mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi RIZA WIDAYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saksi MOH. TAMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |