| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut pengajuan lelang eksekusi yang sudah diajukan kepada Tergugat I;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk :
- melakukan penutupan fasilitas pinjaman rekening Koran atas nama Penggugat ( Abdullah Saleh ).
- melakukan reschedule / Restrukturisasi hutang Pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) tanpa disertai bunga, denda dan/atau biaya tambahan lainnya serta keringanan/penghapusan bunga yang selama 14 tahun lamanya sudah terbayarkan kepada pihak BRI sebagai apresiasi kepada Nasabah lama yang selama ini mempunyai track record baik.
- Memberi kesempatan Penggugat untuk menukar agunan dengan SHM Nomor 100/K, atas nama Abdullah Saleh dan menyerahkan agunan pada Penggugat.
- Menyatakan mengijinkan Penggugat melakukan konsinyasi berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 100K atas nama ABDULLAH SALEH, berlokasi di Kelurahan Wonokusumo, Wonosari Lor No. 25, Surabaya dan tambahan pembayaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan agar penitipan sertifikat dan uang tersebut dinyatakan sah menurut hukum dan Penggugat dianggap telah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat II, bilamana Tergugat II tidak mau melaksanakan petitum angka 5 tersebut diatas ;
- Menghukum kepada secara tanggung renteng Para Tergugat bilamana lelang terjadi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil sebesar RP. 15.000.000.000,- (harga obyek jaminan) - Rp. 6.038.000.000,- (harga penawaran lelang) = Rp. 8.962.000.000,- (depalan milyard sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVorrad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
|