Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2009/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.FERNANDO MUSTOFA ARIF Bin SANUSI
2.AGUS SETIAWAN Bin SUNYOTO (Alm)
3.MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Als. ADIT Bin RADJI
4.GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2009/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.4687/M.5.10.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO MUSTOFA ARIF Bin SANUSI[Penahanan]
2AGUS SETIAWAN Bin SUNYOTO (Alm)[Penahanan]
3MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Als. ADIT Bin RADJI[Penahanan]
4GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa I. FERNANDO MUSTOFA ARIF BIN SANUSI bersama-sama dengan terdakwa II. AGUS SETIYAWAN BIN SUNYOTO (ALM), terdakwa III. MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Alias ADIT BIN RADJI dan terdakwa IV. GILANG RAKA SIWI BIN BAMBANG SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di depan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Wiyung Jalan Raya Menganti Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2025 sekitar 23.00 wib saat para terdakwa setelah pulang latihan, kemudian nongkrong di tempat kos Jl. Tubanan Baru Blok C No. 3 Surabaya, para terdakwa melihat ada pengumuman di grup whatsapp PANATIK SURABAYA himbauan agar berkumpul di warung Kedungdoro Surabaya dengan tujuan konvoi dan melakukan swiping terhadap anggota PSHT, kemudian para terdakwa masing-masing berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor dan kemudian dilanjutkan konvoi dan saat melintas di depan SWK Wiyung,  salah satu dari rombongan konvoi tersebut melihat saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN menggunakan Atribut Hoody PSHT warna biru dengan mengendarai sepeda motor Beat Street, kemudian para terdakwa mendekat dan mengeroyok saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN, dimana peran terdakwa I. FERNANDO MUSTOFA ARIF BIN SANUSI membawa senjata tajam jenis karimbit dan melukai pipi korban sebelah kanan, peran terdakwa II. AGUS SETIYAWAN BIN SUNYOTO (ALM) memegang jaket hoody korban dan memukul sebanyak 2 (dua) kali ke bagian dada korban, peran terdakwa III. MUHAMMAD RIZQI ADITIYA Alias ADIT BIN RADJI membawa senjata tajam jenis golok dan membacok korban beberapa kali namun mengenai tas punggung korban dan hoody korban, dan peran terdakwa IV. GILANG RAKA SIWI BIN BAMBANG SISWANTO ikut memukul sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan mengenggam mengenai punggung korbandan kemudian saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN berhasil melarikan diri ke arah ruko – ruko, selanjutnya para terdakwa kembali konvoi dan setelah selesai, para terdakwa kembali ke rumah masing-masing ;
  •  Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HENDA VIAN RAMADHAN mengalami luka-luka  berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 29/VER/IGD/VI/2025/Rumah Sakit WIYUNG SEJAHTERA Tanggal 29 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr. FAISHAL ARIEF sebagai dokter di Rumah Sakit Rumah Sakit WIYUNG SEJAHTERA yang memeriksa terhadap korban HENDA VIAN RAMADHAN, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  • Terdapat luka robek pada rahang bawah kanan, dengan panjang empat sentimeter dan lebar satu setengah sentimeter, kedalaman setengah sentimeter, tepi teratur.

 

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya