Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
621/Pdt.G/2025/PN Sby Dahlan Iskan 1.Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.)
2.PT . JAWA POS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M.Dahlan Iskan
Tergugat
NoNama
1Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.)
2PT . JAWA POS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. DHARMA NYATA PRESS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
  • Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press (in casu Turut Tergugat) dengan jumlah saham sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah);dan
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak