Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
621/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. | Dahlan Iskan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) | 2 | PT . JAWA POS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. DHARMA NYATA PRESS |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press (in casu Turut Tergugat) dengan jumlah saham sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah);dan
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |