| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH. YUNUS Bin MURTADO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat didaerah Plemahan Gang 7 No.6 RT/RW 01/09 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr.ONYENG Alias BOSS (DPO) nomor 0822-2953-7456 dengan percakapan ”Mas kesinio ke basecamp” dan di jawab oleh Terdakwa ”iya boss” selanjutnya Terdakwa menuju basecamp yang merupakan area/ pekarangan rumah saksi Rendy Pratama Putra Bin Ahmad Sidik di jalan Plemahan gang 7 No.6 RT/RW 01/09 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari kota Surabaya ;
- Bahwa sesampainya ditempat tujuan Terdakwa menemui Sdr.Onyeng Alias Boss (DPO) yang sedang duduk-duduk sendirian di basecamp kemudian Terdakwa bersama Sdr.ONYENG Alias BOSS (DPO) mengkonsumsi shabu bergantian didalam ruang kosong tersebut selanjutnya Sdr.Onyeng Alias Boss (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu seberat 5 (Lima) gram kepada Terdakwa dengan harga Rp 4.250.000 (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar DP sebesar Rp.1.350.000 dengan cara Terdakwa transfer melalui aplikasi DANA nomer Terdakwa 0877-9244-4302 ke rekening aplikasi Dompet jenis Gopay 082229537456 milik sdr.Onyeng Alias Boss (DPO) ;
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di Jl.Kaliasin 4/7-C Rt.004 Rw.011 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya lalu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) klip dengan berat bervariasi mulai dari 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram hingga 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram sabu kemudian 24 (dua puluh empat) klip berisi sabu beserta timbangan, sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai di masukan ke dalam 2 (dua) buah wadah rokok galang baru warna merah di masukan kedalam dompet hitam merek FENGBAGDAISHU lalu disimpan kedalam lemari kamar pribadi Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual sabu mendapatkan keuntungan Rp.100.000,- pergramnya namun jika pembeli melakukan pembelian seharga 150.000 hingga Rp.200.000,- perpoketnya Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- s/d Rp.250.000,- pergramnya ;
- Bahwa dihari yang sama jam 19.00 Wib Terdakwa mendapat telpon whastapp dari pembeli yang tidak dikenalnya memesan shabu seberat 1 gram seharga Rp.950.000,- kemudian disepakati 1 poket sabu dan uang pembelian diranjau di daerah puskesmas jalan Kaliasin gang Pompa Kec Tegalsari kota Surabaya lalu Terdakwa memasukkan shabu yang terbungkus ke tissu kemudian Terdakwa meletakkannya dibawah pohon besar di lokasi yang sudah di sepakati selanjutnya Terdakwa mengambil uang pembayarannya sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan oleh pembeli beberapa saat kemudian ditempat yang sama ;
- Bahwa dihari yang sama jam 22.30 Wib dirumah Terdakwa yang terletak di Jl.Kaliasin 4/7-C Rt.004 Rw.011 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya datang saksi Ivon Karsingking dan saksi Anggara Priyan Yoga beserta petugas dari Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ruang tamu rumahnya saat sedang menerima tamu saksi Rendy Pratama Putra Bin Ahmad Sidik yang saat itu hendak keluar buka pintu rumah ;
- Bahwa dalam penangkapan tersebut petugas dari Polda menemukan barang bukti di dalam lemari lipat di kamar pribadi rumah Terdakwa berupa 1 buah dompet warna hitam merk FENGBAGDAISHU milik Terdakwa didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) klip plastik berisi shabu dengan berat kotor seluruhnya sebesar 8,92 (delapan koma sembilan dua) gram, 2 (dua) buah wadah rokok merk galang baru warna merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry wrna silver, 1 (satu) buah pipet kaca bekas sisa pemakaian shabu dengan berat beserta pipet kacanya 1,84 (satu koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah hp oppo A54 warna hitam model CPH2239 dengan imei (slot sim 1) 869230051182619 dan imei (slot sim 2) 8692300511822601 dengan nomer simcard 0877-9244-4302, 1 (satu) buah kartu atm BCA An. MOCH YUNUS dengan nomer kartu 5379-4131-0798-4988 ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik narkotika No. Lab. 09709 / NNF / 2025, barang bukti nomor 29916/2025/NNF s/d 29939/2025/NNF milik / dalam kekuasaan Terdakwa MOCH. YUNUS BIN MURTADO (ALM), berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 29916/2025/NNF s.d. 29939/2025/NNF berupa 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat bersih total 4,085 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal putih berat 0,008 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (10) dan (11) beserta Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOCH. YUNUS Bin MURTADO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Kaliasin 4/7-C Rt/RW 004/011 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, datang saksi Ivon Karsingking dan saksi Anggara Priyan Yoga beserta petugas dari Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di ruang tamu rumahnya saat sedang menerima tamu saksi Rendy Pratama Putra Bin Ahmad Sidik yang saat itu hendak keluar buka pintu rumah ;
- Bahwa dalam penangkapan tersebut petugas dari Polda menemukan barang bukti di dalam lemari lipat di kamar pribadi rumah Terdakwa berupa 1 buah dompet warna hitam merk FENGBAGDAISHU milik Terdakwa didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) klip plastik berisi shabu dengan berat kotor seluruhnya sebesar 8,92 (delapan koma sembilan dua) gram, 2 (dua) buah wadah rokok merk galang baru warna merah, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry wrna silver, 1 (satu) buah pipet kaca bekas sisa pemakaian shabu dengan berat beserta pipet kacanya 1,84 (satu koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah hp oppo A54 warna hitam model CPH2239 dengan imei (slot sim 1) 869230051182619 dan imei (slot sim 2) 8692300511822601 dengan nomer simcard 0877-9244-4302, 1 (satu) buah kartu atm BCA An. MOCH YUNUS dengan nomer kartu 5379-4131-0798-4988 ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik narkotika No. Lab. 09709/NNF/2025, barang bukti nomor 29916/2025/NNF s.d. 29939/2025/NNF milik / dalam kekuasaan Terdakwa MOCH. YUNUS BIN MURTADO (ALM), berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 29916/2025/NNF s/d 29939/2025/NNF berupa 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat bersih total 4,085 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal putih berat bersih 0,008 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP |