Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2636/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
2.SRI RAHMAWATI, SH
CAHYO IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 2636/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7568/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
2SRI RAHMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA —-- Bahwa ia terdakwa CAHYO IRAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah beralamat Dk. Mulyorejo Baru RT 004 RW 006 Kelurahan Desa Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban SOLIKAH kemudian sekitar bulan September 2024, terdakwa mengikuti grup Facebook dengan nama Dunia Malam Surabaya Barat dan setelah terdakwa bergabung dengan grup tersebut, terdakwa mencari postingan atau komentar dari anggota laki-laki grup yang sedang mencari Open BO lalu terdakwa inbox komentar atau postingan tersebut via messenger. Setelahnya pada tanggal 27 September 2024, terdakwa mendapat pesan melalui Direct Massage facebook oleh saksi Bagas Sandy Als. Baim berupa ”SALAM KENAL DARI SURABAYA MINAT JADI PARTNER DAN SIAP MODAL”. Kemudian terdakwa membalas pesan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan “QW PASUTRI”. Setelah perkenalan tersebut sampai dengan awal bulan Mei 2025, saksi Bagas Sandy Als. Baim hanya tanya-tanya saja atau tidak serius. Setelahnya terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi korban SOLIKAH untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat dari jasa layanan berhubungan badan layaknya suami istri atau Open BO kepada tamu lain setidaknya 3 (tiga) kali yaitu pada bulan April 2025, bulan Januari 2025, dan bulan Februari 2025 di Homestay Daerah Kupang Gunung kepada tamu yang namanya tidak dapat diingat lagi masing-masing dengan tarif Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.48 WIB, saksi Bagas Sandy Als. Baim mengirim pesan kembali melalui Direct Massage kepada terdakwa “MALAM INI BISA”, setelah itu terdakwa menjawab “DIRUMAH QW” lalu terdakwa menawarkan dan menentukan tarif berhubungan badan layaknya suami istri antara saksi SOLIKAH dengan saksi Bagas Sandy Als. Baim sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan order layanan seksual dari orang lain kepada saksi korban SOLIKAH, terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi korban SOLIKAH untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat dari jasa layanan berhubungan badan layaknya suami istri atau Open BO kepada tamu lain dengan membujuk saksi korban SOLIKAH dan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk kebutuhan hidup bersama sampai saksi korban SOLIKAH menyetujui bujukan terdakwa. - Bahwa setelah itu terdakwa janjian dengan saksi Bagas Sandy pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa beralamat Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya. Setelahnya sekira pukul 21.30 wib Bagas Sandy Als. Baim tiba di rumah terdakwa Cahyo Irawan di Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya. sesaat kemudian saksi Bagas Sandy dipersilahkan masuk ke dalam rumah untuk berbincang sebentar sambil dibuatkan teh oleh saksi korban SOLIKAH. Setelahnya saksi Bagas Sandy Als. Baim memberikan uang pembayaran sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi korban SOLIKAH kemudian terdakwa mengajak saksi Bagas Sandy Als. Baim ke kasur dengan tujuan agar bisa segera dimulai acara berhubungan badan layaknya suami istri antara saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan saksi korban SOLIKAH dan setelah diatas kasur saksi Bagas Sandy Als. Baim dan saksi korban SOLIKAH melepas pakaiannya masing-masing sampai telanjang bulat, selanjutnya saksi korban SOLIKAH langsung memegang dan mengocok kemaluan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan menggunakan minyak zaitun merk Larassanti selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sedangkan posisi terdakwa duduk bersandar ke tembok dengan hanya menggunakan sarung saja di samping kasur tersebut sambil melihat saksi korban SOLIKAH sedang mengocok kemaluan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam keadaan hanya menggunakan sarung saja serta saksi Bagas Sandy Als. Baim dan saksi korban Solikah dalam keadaan tanpa busana di dalam rumah di Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya beserta barang bukti masing-masing: Disita dari terdakwa berupa: - 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A10, warna biru, dengan nomor Imei 1: 355853105448164, nomor Imei 2: 344854105448162, dan nomor kartu sim : 089520526262. - Disita dari saksi korban SOLIKAH berupa: - 1 (satu) buah sprei merk Fata Sprei ukuran 160 x 200 cm warna putih bermotif bunga mawar warna merah; - 1 (satu) buah celana dalam merk Fellicia ukuran L warna merah muda; - 1 (satu) botol minyak zaitun merk larassanti; - 1 (satu) buah bra warna merah bermotif bintik-bintik dengan ukuran 36/80; - Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. - Disita dari saksi BAGAS SANDY Als. BAIM berupa: - 1 (satu) buah celana dalam merk PB Deluxe Underwear ukuran L warna abu-abu. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. 2 ? Bahwa terdakwa telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap saksi korban SOLIKAH dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi saksi korban SOLIKAH di wilayah negara Republik Indonesia. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: —-- Bahwa ia terdakwa CAHYO IRAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah beralamat Dk. Mulyorejo Baru RT 004 RW 006 Kelurahan Desa Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- - Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban SOLIKAH kemudian sekitar bulan September 2024, terdakwa mengikuti grup Facebook dengan nama Dunia Malam Surabaya Barat dan setelah terdakwa bergabung dengan grup tersebut, terdakwa mencari postingan atau komentar dari anggota laki-laki grup yang sedang mencari Open BO lalu terdakwa inbox komentar atau postingan tersebut via messenger. Setelahnya pada tanggal 27 September 2024, terdakwa mendapat pesan melalui Direct Massage facebook oleh saksi Bagas Sandy Als. Baim berupa ”SALAM KENAL DARI SURABAYA MINAT JADI PARTNER DAN SIAP MODAL”. Kemudian terdakwa membalas pesan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan “QW PASUTRI”. Setelah perkenalan tersebut sampai dengan awal bulan Mei 2025, saksi Bagas Sandy Als. Baim hanya tanya-tanya saja atau tidak serius. Setelahnya terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi korban SOLIKAH untuk mendapatkan keuntungan dari jasa layanan berhubungan badan layaknya suami istri atau Open BO kepada tamu lain dan menjadikannya pekerjaan atau kebiasaan setidaknya 3 (tiga) kali yaitu pada bulan April 2025, bulan Januari 2025, dan bulan Februari 2025 di Homestay Daerah Kupang Gunung kepada tamu yang namanya tidak dapat diingat lagi masing-masing dengan tarif Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.48 WIB, saksi Bagas Sandy Als. Baim mengirim pesan kembali melalui Direct Massage kepada terdakwa “MALAM INI BISA”, setelah itu terdakwa menjawab “DIRUMAH QW” lalu terdakwa menawarkan dan menentukan tarif berhubungan badan layaknya suami istri antara saksi SOLIKAH dengan saksi Bagas Sandy Als. Baim sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa setelah itu terdakwa janjian dengan saksi Bagas Sandy pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa beralamat Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya. Setelahnya sekira pukul 21.30 wib Bagas Sandy Als. Baim tiba di rumah terdakwa Cahyo Irawan di Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya. sesaat kemudian saksi Bagas Sandy dipersilahkan masuk ke dalam rumah untuk berbincang sebentar sambil dibuatkan teh oleh saksi korban SOLIKAH. Setelahnya saksi Bagas Sandy Als. Baim memberikan uang pembayaran sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi korban SOLIKAH kemudian terdakwa mengajak saksi Bagas Sandy Als. Baim ke kasur dengan tujuan agar bisa segera dimulai acara berhubungan badan layaknya suami istri antara saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan saksi korban SOLIKAH dan setelah diatas kasur saksi Bagas Sandy Als. Baim dan saksi korban SOLIKAH melepas pakaiannya masing-masing sampai telanjang bulat, selanjutnya saksi korban SOLIKAH langsung memegang dan mengocok kemaluan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim dengan menggunakan minyak zaitun merk Larassanti selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit sedangkan posisi terdakwa duduk bersandar ke tembok dengan hanya menggunakan sarung saja di samping kasur tersebut sambil melihat saksi korban SOLIKAH sedang mengocok kemaluan dari saksi Bagas Sandy Als. Baim. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam keadaan hanya menggunakan sarung saja serta saksi Bagas Sandy Als. Baim dan saksi korban Solikah dalam keadaan tanpa busana di dalam rumah di Dk. Mulyorejo Baru, RT 004 RW 006, Kel/Desa Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya beserta barang bukti masing-masing: Disita dari terdakwa berupa: 3 - 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A10, warna biru, dengan nomor Imei 1: 355853105448164, nomor Imei 2: 344854105448162, dan nomor kartu sim : 089520526262. - Disita dari saksi korban SOLIKAH berupa: - 1 (satu) buah sprei merk Fata Sprei ukuran 160 x 200 cm warna putih bermotif bunga mawar warna merah; - 1 (satu) buah celana dalam merk Fellicia ukuran L warna merah muda; - 1 (satu) botol minyak zaitun merk larassanti; - 1 (satu) buah bra warna merah bermotif bintik-bintik dengan ukuran 36/80; - Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. - Disita dari saksi BAGAS SANDY Als. BAIM berupa: - 1 (satu) buah celana dalam merk PB Deluxe Underwear ukuran L warna abu-abu. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskoba Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan order layanan seksual dari orang lain kepada saksi korban SOLIKAH, terdakwa memanfaatkan posisi rentan saksi korban SOLIKAH untuk mendapatkan keuntungan dari jasa layanan berhubungan badan layaknya suami istri atau Open BO kepada tamu lain berupa uang untuk kebutuhan bersama. - Terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan saksi korban ERNI dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya