Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2024/PN Sby ANTHONY SETIAWAN TEODORUS POLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTHONY SETIAWAN TEODORUS
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/177/XI/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 22 November 2022 dan Laporan Polisi No. LP-B/297/V/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 17 Mei 2021 atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau turut serta dan membantu tindak pidana membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP atas laporan SANJAYA SUNDJOTO selaku Pelapor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan sebagai Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana yang disangkakan kepada PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP atas laporan SANJAYA SUNDJOTO selaku Pelapor adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON  yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara .
Pihak Dipublikasikan Ya