Petitum |
- Menyatakan Akta Nomor : 10 Tertanggal 07 November 2012 tentang Jual Beli Bangunan Rumah Berdiri di atas Tanah Negara / Bekas Eigendom Verponding yang dibuat oleh Notaris Styodadi, SH., adalah sah;
- Menghukum tergugat ganti rugi atas hilangnya rumah saya yang terletak di Jalan Kembang Jepun No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8 Surabaya akibat dari Keputusan Walikotamadya TK. II Surabaya pada tanggal 8 Agustus 1970 No 359/k. yang mengadakan perluas jalan Kembang Jepun
- Menyatakan Akta Eigendom Verponding R.V.E No. 679 milik Penggugat; dengan bangunannya seluas 371 m2 adalah sah;
- Menghukum Surat Permohonan Ganti Rugi yang telah saya ajukan kepada Tim Penertipan Garis Sempadan Jalan Kembang Jepun Surabaya Jalan Kembang Jepun
No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8 Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan
hukum.
- Menghukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila sudah diterbitkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan dengan dasar apapun.
- Memerintahkan Tergugat untuk segara memberikan ganti rugi kepada pemilik; yang hilang yang berkedudukan di Jalan Kembang Jepun No. 1, No.2 , No.4 , No. 6 dan No. 8 Surabaya dengan segala akibat hukumya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat kerugiannya tersebut jika dihitung dengan harga kontrak/sewa yang pertahunya Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat dan apabila dihitung dengan rupiah, maka kerugian imateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh miliyar rupiah);
- Menyatakan Turut Tergugat I Tunduk pada putusan a quo.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahalu (iut voerbaar bij vorraad), walaupun ada supaya hukum verzet, banding dan kasasi atau Upaya hukum lainnya.
- Membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
|