Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2470/Pid.Sus/2024/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2470/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6434/M.5.43/Enz.1/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Sisa Barang Bukti : 24069/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12,420 gram. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Jagalan Kelurahan Krian Rt 14 Rw 03 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD SUBHAN AMIRUDIN BIN ERVI PURNOMO oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
Sisa Barang Bukti : 24069/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 12,420 gram. Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |