| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (PT Permata Berlian Realty / Ascott Waterplace) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menguasai Unit Apartemen #803 tanpa dasar hukum, melarang akses Penggugat, serta melakukan pengambilan, penahanan, dan penguasaan barang serta dokumen milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah dan beritikad baik dalam hubungan hukum penguasaan Unit #803, serta menyatakan bahwa tidak pernah terjadi pengakhiran sewa atau pengosongan secara sukarela oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh barang-barang pribadi dan dokumen milik Penggugat yang diambil, dikuasai, atau ditahan oleh Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen perjanjian pembelian unit dengan PT Intiland Grande dan dokumen-dokumen penting lainnya;
- Apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan seluruh barang dan dokumen milik Penggugat secara lengkap dan dalam kondisi baik, maka menyatakan barang dan dokumen tersebut sebagai hilang karena kesalahan dan kelalaian Tergugat, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian
(kompensasi) atas kehilangan tersebut kepada Penggugat, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian;
- Menyatakan bahwa penahanan dan/atau penguasaan dokumen-dokumen milik Penggugat yang bernilai strategis dan krusial untuk kepentingan litigasi, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembelian unit dengan PT Intiland Grande dan dokumen hukum lainnya, merupakan perbuatan melawan hukum; dan apabila dokumen-dokumen tersebut dinyatakan hilang, rusak, atau tidak dapat dipulihkan sehingga menyebabkan Penggugat kehilangan atau terhalang haknya untuk menjalankan proses litigasi, maka Tergugat wajib bertanggung jawab secara penuh atas seluruh nilai perkara dan kerugian hukum yang timbul akibat tidak dapat dijalankannya litigasi tersebut. Dengan demikian, setiap kegagalan Tergugat untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut secara utuh dan autentik harus dipandang sebagai kesalahan yang menghilangkan hak perdata Penggugat, dan seluruh akibat hukumnya wajib ditanggung oleh Tergugat.
- Menyatakan bahwa kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat adalah nyata dan sah secara hukum, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat hilangnya hak penggunaan unit, tertahannya barang dan dokumen selama bertahun-tahun, serta kelebihan pembayaran sewa;
- Memerintahkan dilakukannya perhitungan dan pertanggungjawaban (accounting) oleh Tergugat atas seluruh pembayaran yang telah diterima dari Penggugat, termasuk kelebihan pembayaran sekitar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), serta penggunaan dan penguasaan Unit #803 selama Penggugat dilarang mengakses unit tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, dengan besaran yang akan ditentukan kemudian (quid facti) berdasarkan hasil pembuktian dan perhitungan di persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|