Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sahlan, S.H., M.H. | Darmini | 2 | Sahlan, S.H., M.H. | Sutarno | 3 | Sahlan, S.H., M.H. | Nur Ani | 4 | Sahlan, S.H., M.H. | Nuranah | 5 | Sahlan, S.H., M.H. | Darmawan | 6 | Sahlan, S.H., M.H. | Adi Purna |
|
Petitum |
- Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua Bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat sah dan Berharga;
- Menyatakan tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II luas 200m2 (dua ratus meter persegi) adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI) secara tanggung renteng untuk membayar/mengganti rugi secara sekaligus dan tunai kerugian materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak bisa mengganti kerugian Para Penggugat untuk Mengembalikan/Mengosongkan tanah tersebut yaitu tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II luas 200m2 (dua ratus meter persegi) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas objek sengketa tanah yang beralamat di Persil 2 dt.II Kel. Gunung Anyar Tambak (Leter C No. 10421), Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau yang dikenal dengan Jalan Gunung Anyar Tambak Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana yang tercantum dalam buku leter C Kelurahan Gunung Anyar Tambak sesuai Kutipan Leter C No. 10421, Persil 2 dt.II luas 200m2 (dua ratus meter persegi) milik Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr.Hadi Agus Suharminto
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr.Basuki Subianto
- Sebelah Barat : Tanah Milik Eks Sdr.Djoko
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per hari setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Para Tergugat membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|