Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G.S/2024/PN Sby KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA CV RAJA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 219/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV RAJA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.291.968,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.291.968,00 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:

Tagihan Iuran

=

Rp. 13.675.200,00

Denda

=

Rp.   2.616.768,00+

Total

 

Rp. 16.291.968,00

Total tagihan iuran dan dan denda

=

Rp. 16.291.968,00 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak