| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
393/Pdt.Bth/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT PRIMA MULIA ABADI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv.Eko Puguh Prasetijo, SH.,M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb.,CPL | PT PRIMA MULIA ABADI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | STANDARD CHARTERED BANK INDONESIA BRANCH | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan berhak mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang a quo;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dasar dan rangkaian tindakan lelang a quo tidak sah;
- Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa tidak dapat dijalankan;
- Menyatakan nilai limit lelang tidak wajar dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan, masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 untuk kerugian materiil dan Rp50.000.000.000,00 untuk kerugian immateriil;
- Memerintahkan pemblokiran terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,00 setiap hari atas keterlambatan atau kelalaian menaati putusan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |