Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 6.Ari Dewanto, S.H.
7.ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
8.Himawan Sutanto, S.H., M.Kn.
9.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
10.Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
11.I Ketut Gde Dame Negara, SH
GILANG INTAN PURNAMA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 678 / M.5.21 / Ft.1 / APB / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Dewanto, S.H.
2ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
3Himawan Sutanto, S.H., M.Kn.
4GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
5Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H.
6I Ketut Gde Dame Negara, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG INTAN PURNAMA SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa Terdakwa GILANG INTAN PURNAMA SARI, S.E. selaku Kaur Keuangan Desa Sumberberas Tahun 2020 sampai dengan 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Beras Nomor : 188 / 34 / KEP / 429.511.01 / 2020, tanggal 3 November 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberberas Nomor 188 / 35 / KEP / 429.511.01 / 2020 tentang Penetapan Bendahara Desa dan Rekening Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada waktu antara tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, “secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”,

S U B S I D I A I R

Bahwa Terdakwa GILANG INTAN PURNAMA SARI, S.E. selaku Kaur Keuangan Desa Sumberberas Tahun 2020 sampai dengan 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumber Beras Nomor : 188 / 34 / KEP / 429.511.01 / 2020, tanggal 3 November 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberberas Nomor 188 / 35 / KEP / 429.511.01 / 2020 tentang Penetapan Bendahara Desa dan Rekening Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada waktu antara tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”,

Pihak Dipublikasikan Ya