| Dakwaan |
DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa ARDY DWI PUTRA Bin ARIYONO pada hari Jum`at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Sierra Kos Jl. Kedungdoro No. 94-A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menginap di tempat kos saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA (kekasih terdakwa) yakni di Sierra Kos Jl. Kedungdoro No. 94-A Surabaya, kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa marah-marah karena melihat adanya pesan whatsapp dengan kalimat yang mesra di handphone milik saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, lalu terdakwa menuduh saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA berselingkuh dengan teman laki-laki terdakwa dan langsung terdakwa membanting handphone milik saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, sehingga terjadi perselisihan antara terdakwa dengan saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, selanjutnya terdakwa menampar bagian pipi sebelah kiri saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, kemudian saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA mengajak terdakwa untuk membuktikan tuduhan terdakwa tersebut dan memintanya untuk mempertemukan saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA dengan teman terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA berboncengan sepeda motor berangkat menemui teman terdakwa yang ada di daerah Kapas Lor Surabaya;
- Bahwa selama di perjalanan antara terdakwa dengan saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA masih terus terjadi perselisihan, sehingga terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul bagian wajah saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA lebih dari 3 (tiga) kali dan juga terdakwa menarik rambut saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, serta memukul bagian wajah saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA dengan menggunakan handphone terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian handphone terdakwa dibuang oleh saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA. Ketika berada di Jl. Tambak Laban Surabaya saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA memegangi tangan terdakwa agar tidak melakukan pemukulan terhadap saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, sehingga terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya akhirnya menabrak sebuah warung di pinggir jalan, seketika itu saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA berteriak minta pertolongan dan warga berdatangan, sedangkan terdakwa pergi meninggalkan saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA, namun sekira 2 (dua) jam terdakwa mendatangi saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA hingga akhirnya terdakwa dapat diamankan oleh warga, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Sawahan untuk dilakukan proses hukum;
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/141/II/A/2026/Rsb.Surabaya yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rizqi Zabir Manna selaku Dokter Umum Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso pada tanggal 20 Februari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi YUSIKA EMI NATALIA ANANTA dengan kesimpulan :
- Pada pemenksaan terhadap seorang Perempuan mengaku berusia dua puluh delapan tahun, ditemukan luka memar pada wajah dan kaki kiri, ditemukan luka lecet gores pada wajah, tangan, dan kaki, dan ditemukan bengkak pada wajah, akibat kekerasan benda tumpul
- Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;----------------------- |