| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Oktober 2025 bertempat di pinggir jalan di wilayah Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari saksi BASTYAN AFFANDI, SH. Dan rekannya yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO di wilayah Kota Surabaya,
- Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO
- Bahwa terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO mendapatkan barang Narkotika dari Sdr. RIZKI (DPO) dengan menjadi perantara jual beli dengan cara menerima di tempat ranjauan pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib di pinggir jalan di wilayah Kec. Mulyorejo Kota Surabaya sebanyak 70 (tujuh puluh) gram (berat dengan pembungkusnya), lalu terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO pecah menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip yang rencananya akan terdakwa serahkan kembali di tempat ranjauan hingga habis sesuai petunjuk dari Sdr. RIZKI (DPO)
- Bahwa selain mendapatkan upah sebesar Rp.827.500,- (delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) selama menjadi perantara jual beli Narkotika, terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO juga mendapatkan Narkotika jenis sabu secara gratis dari Sdr. RIZKI (DPO) untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib petugas memperoleh informasi bahwa terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Sutorejo No. 64 RT 002/ RW 006 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya dan diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi
- Bahwa selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi lokasi keberadaan terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO, dan sekira pukul 18.00 wib saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi AGUNG SUJADMIKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO serta melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti yang ditemukan diatas kasur kamar terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO berupa :
-
-
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 51,211 (lima puluh satu koma dua ratus sebelas) gram terdiri dari 43,876gram, 0,915gram, 0,908gram, 0,405gram, 0,408gram, 0,396gram, 0,402gram, 0,406gram, 0,396gram, 0,403gram, 0,382gram, 0,176gram, 0,183gram, 0,180gram, 0,172gram, 0,172gram, 0,182gram, 0,170gram, 0,152gram, 0,091gram, 0,101gram, 0,087gram, 0,092gram, 0,096gram, 0,082gram, 0,099gram, 0,089gram, 0,093gram, 0,097gram (sesuai hasil labfor)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi warna biru berlogo GOLD dengan jumlah 14 (empat belas) butir, dengan berat bersih 5,954 (lima koma sembilan ratus lima puluh empat) gram (sesuai hasil labfor)
- 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 2 (dua) buah skrop plastik warna hitam dan kuning
- 1 (satu) buah kotak kardus bekas timbangan elektrik
- Uang tunai sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya 085141177607,
untuk selanjutnya dilakukan penyitaan
- Selanjutnya petugas membawa terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan
- Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang ditemukan oleh petugas berat bersih sesuai Labfor (sisa pemeriksaan labkrim), seperti tersebut dalam (I) berat bersih keseluruhan sisa 55,155(lima puluh lima koma seratus lima puluh lima) gram
- Bahwa terdakwa didalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab.09713/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
= 29990/2025/NNF.- s.d. 30018/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30019/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : --------------------------------------------------------------------------------------------
-
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu bulan Oktober 2025 bertempat di dalam rumah terdakwa Jalan Sutorejo No. 64 RT 002/ RW 006 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib petugas memperoleh informasi bahwa terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Sutorejo No. 64 RT 002/ RW 006 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya dan diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi
- Bahwa selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi lokasi keberadaan terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO, dan sekira pukul 18.00 wib saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi AGUNG SUJADMIKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO serta melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti yang ditemukan diatas kasur kamar terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO berupa :
-
-
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 51,211 (lima puluh satu koma dua ratus sebelas) gram terdiri dari 43,876gram, 0,915gram, 0,908gram, 0,405gram, 0,408gram, 0,396gram, 0,402gram, 0,406gram, 0,396gram, 0,403gram, 0,382gram, 0,176gram, 0,183gram, 0,180gram, 0,172gram, 0,172gram, 0,182gram, 0,170gram, 0,152gram, 0,091gram, 0,101gram, 0,087gram, 0,092gram, 0,096gram, 0,082gram, 0,099gram, 0,089gram, 0,093gram, 0,097gram (sesuai hasil labfor)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Ekstasi warna biru berlogo GOLD dengan jumlah 14 (empat belas) butir, dengan berat bersih 5,954 (lima koma sembilan ratus lima puluh empat) gram (sesuai hasil labfor)
- 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 2 (dua) buah skrop plastik warna hitam dan kuning
- 1 (satu) buah kotak kardus bekas timbangan elektrik
- Uang tunai sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya 085141177607,
untuk selanjutnya dilakukan penyitaan
- Selanjutnya petugas membawa terdakwa DWI RIZKO ADITYA BIN ADI SATRIO ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan
- Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang ditemukan oleh petugas berat bersih sesuai Labfor (sisa pemeriksaan labkrim), seperti tersebut dalam (I) berat bersih keseluruhan sisa 55,155(lima puluh lima koma seratus lima puluh lima) gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab.09713/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
= 29990/2025/NNF.- s.d. 30018/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30019/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : --------------------------------------------------------------------------------------------
-
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |