| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I, dan IMELDA CHANDRA Selaku TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I, dan IMELDA CHANDRA Selaku TERMOHON PKPU II berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- Sdr., Vicky Hutahaean, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-336.AH.04.05-2025;
- Sdr., Bina Ita Happy, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-286.AH.04.05-2022;
- Sdr., Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.03-2019.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU I dan IMELDA CHANDRA Selaku TERMOHON PKPU II ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini. |