Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. REZA OLVYANTO BIN HERYANTO (ALM) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1050/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2460/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA OLVYANTO BIN HERYANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa REZA OLVYANTO BIN HERYANTO pada hari Jumat  tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra beralamat di Jl Taman Sikatan No 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada bulan Mei tahun 2024 terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari Nico Hendra alias Boy dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar dengan cara transfer yang kemudian terdakwa terima ketika terdakwa sedang berada di Bali, selanjutnya narkotika golongan I jenis ganja tersebut daun serta bunganya terdakwa gunakan sedangkan biji nya terdakwa tanam di pot bunga yang saat ini telah tumbuh di rumah terdakwa di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 01 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan sebagian ada yang terdakwa campur dengan minyak zaitun yang terdakwa gunakan sebagai minyak oles, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa membeli narkotika jenis ganja melalui akun instagram “hawaidmoon” dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar dengan menggunakan transfer selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ambil dengan sistem ranjau pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jl Adityawarman Surabaya, selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa simpan.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 15.45 WIB bertempat di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) pohon ganja terdiri dari daun, batang, dan akar dengan tinggi ± 75 cm, 1(satu) pohon ganja terdiri dari daun, batang, dan akar dengan tinggi ± 30 cm yang ditemukan di teras rumah lantai 2, 1(satu) botol kecil berisi biji ganja dengan berat ± 4,425 gram yang ditemukan didalam kamar rumah lantai 2, 7(tujuh) linting punting rokok yang berisi irisan daun ganja dengan berat ± 0,015 gram dan 10 (sepuluh) kertas paper ditemukan di asbak di teras lantai 2, serta 1(satu) unit handphone Redmi warna hitam yang ditemukan di meja, keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02020/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa REZA OLVYANTO BIN HERYANTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 05198/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 75 cm;
  • 05199/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 30 cm;
  • 05200/2025/NNF,-: berupa 1(satu) botol berisikan biji dengan berat netto ± 4,425 gram;
  • 05201/2025/NNF,-: berupa 7 (tujuh) linting puntung rokok berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,015 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama REZA OLVYANTO BIN HERYANTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05198/2025/NNF,- 05199/2025/NNF dan 05201/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 05200/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar biji Ganja (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 05198/2025/NNF,- 05199/2025/NNF dan 05201/2025/NNF : habis untuk pemeriksaan. 05200/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 3,925 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa REZA OLVYANTO BIN HERYANTO pada hari Kamis  tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra beralamat di Jl Taman Sikatan No 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja dengan cara diranjau di Jl Adityawarman Surabaya selanjutnya Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa simpan untuk Terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja dengan cara terdakwa menyiapkan kertas paper selanjutnya terdakwa meletakkan irisan daun ganja diatas kertas paper setelah itu terdakwa melinting kertas paper tersebut hingga menjadi seperti lintingan rokok kemudian terdakwa membakar lintingan tersebut dengan menggunakan korek api dan menghisap lintingan kertas berisi ganja tersebut.
    • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja tersebut sudah sejak tahun 2015 dengan tujuan agar pikiran lebih tenang dan untuk mengobati sakit kepala.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 15.45 WIB bertempat di Delta Sari Indah Blok AA No 26 Rt 001 Rw 010 Kelurahan Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Muchamad Daniel Mahendra yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) pohon ganja terdiri dari daun, batang, dan akar dengan tinggi ± 75 cm, 1(satu) pohon ganja terdiri dari daun, batang, dan akar dengan tinggi ± 30 cm yang ditemukan di teras rumah lantai 2, 1(satu) botol kecil berisi biji ganja dengan berat ± 4,425 gram yang ditemukan didalam kamar rumah lantai 2, 7(tujuh) linting punting rokok yang berisi irisan daun ganja dengan berat ± 0,015 gram dan 10 (sepuluh) kertas paper ditemukan di asbak di teras lantai 2, serta 1(satu) unit handphone Redmi warna hitam yang ditemukan di meja, keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02020/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa REZA OLVYANTO BIN HERYANTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 05198/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 75 cm;
  • 05199/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ± 30 cm;
  • 05200/2025/NNF,-: berupa 1(satu) botol berisikan biji dengan berat netto ± 4,425 gram;
  • 05201/2025/NNF,-: berupa 7 (tujuh) linting puntung rokok berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,015 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama REZA OLVYANTO BIN HERYANTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 05198/2025/NNF,- 05199/2025/NNF dan 05201/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
  • 05200/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar biji Ganja (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 05198/2025/NNF,- 05199/2025/NNF dan 05201/2025/NNF : habis untuk pemeriksaan. 05200/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 3,925 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa berdasarkan Hasil Rekomendasi Assesment Terpadu Badan Narkotika nasional republic Indonesia Kota Surabaya Nomor R/507/III/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 04 Maret 2025 atas nama REZA OLVYANTO BIN HERYANTO dengan kesimpulan REZA OLVYANTO BIN HERYANTO adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Ganja kategori berat dengan pola penggunaan Adiksi/Ketergantungan dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga perlu dilakukan proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program rehabilitasi paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) bulan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya