Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2182/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | HADI PRAYITNO BIN PADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2182/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5277/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 5741 /Eoh.2 / 09 / 2025
Nama lengkap : HADI PRAYITNO Bin PADI Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 49 tahun / 28 Desember 1976 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Mojo 3F/62 RT 010 RW 005 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : membantu jualan Pendidikan : SMP
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Menjangan Gg I A No. 57 A Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI telah menguasai barang milik saksi FITRIA MELIA berupa kurungan burung murai yang dilakukan dengan cara terdakwa yang kesehariannya membantu saksi FITRIA MELIA menyiapkan jualan, pada saat itu terdakwa turun dari lantai atas rumah saksi FITRIA MELIA dengan membawa kurungan atau sangkar burung murai. ------ Bahwa sangkar burung milik saksi FITRIA MELIA tersebut tanpa sepengetahian dan seijin dari saksi FITRIA MELIA dijual kepada saksi USMAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ------ Bahwa uang hasil penjualan sangkar burung milik saksi FITRI AMELIA telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, FITRIA MELIA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Menjangan Gg I A No. 57 A Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI telah menguasai barang milik saksi FITRIA MELIA berupa kurungan burung murai yang dilakukan dengan cara terdakwa yang kesehariannya membantu saksi FITRIA MELIA menyiapkan jualan, pada saat itu terdakwa turun dari lantai atas rumah saksi FITRIA MELIA dengan membawa kurungan atau sangkar burung murai kemudian saksi FITRIA MELIA bertanya kepada terdakwa “mau dibawa kurungan” dijawab oleh terdakwa akan membawa untuk lomba burung dan saksi FITRIA MELIA mempercayainya. ------ Bahwa sangkar burung milik saksi FITRIA MELIA tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk lomba burung melainkan tanpa sepengetahian dan seijin dari saksi FITRIA MELIA dijual kepada saksi USMAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ------ Bahwa uang hasil penjualan sangkar burung milik saksi FITRI AMELIA telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, FITRIA MELIA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP . .
Surabaya, 22 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |