Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2182/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH HADI PRAYITNO BIN PADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2182/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5277/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAYITNO BIN PADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  5741 /Eoh.2 / 09 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : HADI PRAYITNO Bin PADI       

Tempat lahir                      : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir           : 49 tahun / 28 Desember 1976

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Mojo 3F/62 RT 010 RW 005 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota

                                            Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : membantu jualan

Pendidikan                                    : SMP

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025

                                          

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Menjangan Gg I A No. 57 A Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI telah menguasai barang milik saksi FITRIA MELIA berupa kurungan burung murai yang dilakukan dengan cara terdakwa yang kesehariannya membantu saksi FITRIA MELIA menyiapkan jualan, pada saat itu terdakwa turun dari lantai atas rumah saksi FITRIA MELIA dengan membawa kurungan atau sangkar burung murai.

------ Bahwa sangkar burung milik saksi FITRIA MELIA tersebut tanpa sepengetahian dan seijin dari saksi FITRIA MELIA dijual  kepada saksi USMAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 

------ Bahwa uang hasil penjualan sangkar burung milik saksi FITRI AMELIA telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, FITRIA MELIA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Menjangan Gg I A No. 57 A Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HADI PRAYITNO Bin PADI telah menguasai barang milik saksi FITRIA MELIA berupa kurungan burung murai yang dilakukan dengan cara terdakwa yang kesehariannya membantu saksi FITRIA MELIA menyiapkan jualan, pada saat itu terdakwa turun dari lantai atas rumah saksi FITRIA MELIA dengan membawa kurungan atau sangkar burung murai kemudian saksi FITRIA MELIA bertanya kepada terdakwa “mau dibawa kurungan” dijawab oleh terdakwa akan membawa untuk lomba burung dan saksi FITRIA MELIA mempercayainya.     

------ Bahwa sangkar burung milik saksi FITRIA MELIA tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk lomba burung melainkan tanpa sepengetahian dan seijin dari saksi FITRIA MELIA dijual  kepada saksi USMAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  

------ Bahwa uang hasil penjualan sangkar burung milik saksi FITRI AMELIA telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, FITRIA MELIA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP .      .  

 

                             Surabaya, 22 September 2025

                               JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                               

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya