Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA Rudiatul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 211/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudiatul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                   : Rp. 140.841.759,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   92.859.301
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 233.701.060,-

(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Enam Puluh Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Tanah Hak Milik No. 6907 dengan luas 40 m2 atas nama Rudiatul yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Tanah Hak Milik No. 6907 dengan luas 40 m2 atas nama Rudiatul yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak