Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
211/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BRI KERTAJAYA SURABAYA | Rudiatul | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 211/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Enam Puluh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Tanah Hak Milik No. 6907 dengan luas 40 m2 atas nama Rudiatul yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Tanah Hak Milik No. 6907 dengan luas 40 m2 atas nama Rudiatul yang terletak di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |