Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. MITRAINDO MARINE PRATAMA PT. PANORAMA ROTE MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRAINDO MARINE PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Anthony, S.H., M.H.PT. MITRAINDO MARINE PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PT. PANORAMA ROTE MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.510.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan hukum jual beli oli/pelumas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Invoice nomor 1605/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 dan Invoice nomor 1617/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 122.925.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.585.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas harta benda milik TERGUGAT yaitu:
  7. Sebidang tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Karang Asem Gang I, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya
  8. Sebidang tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Kalianget 10-12 Blok A-12, Surabaya.
  9. Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, verzet, atau peninjauan kembali.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak