Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan hukum jual beli oli/pelumas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Invoice nomor 1605/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 dan Invoice nomor 1617/MMP/0721 tertanggal 29 Juli 2021 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 122.925.000,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.585.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas harta benda milik TERGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Karang Asem Gang I, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya
- Sebidang tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Kalianget 10-12 Blok A-12, Surabaya.
- Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, verzet, atau peninjauan kembali.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|