Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2026/PN Sby ELIZABETH SANTOSO RATNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIZABETH SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IR. PETER SOSILO,S.HELIZABETH SANTOSO
Tergugat
NoNama
1RATNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JOHNY SISWANTO
2SHINTA AMELIAWATY,S.H.
3FELICIA IMANTAKA,S.H.
4IGNAZIO BRADLEY SANTOSO
5JONATHAN GRADY TJIPTARAHARDJA
6PT. ARAYA BUMI MEGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT IV adalah ahli waris yang sah atas hasil penjualan rumah di Perumahan Araya tahap II, Galaxi Bumi Permai bolok I-3 nomor 26 kota Surabaya sebesar Rp. 2.850.000.000 ( dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.111.250.000,- (satu milyar seratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1/2 bagian dari Rp. 2.422.500.000,- ( dua milyar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung mulai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas asset barang tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Baruk Utara XI Blok ND-28 RT.001 RW.007, Kec. Kedung Baruk, Kel. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzetĀ  maupun kasasi;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak