Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa I NOVAL ARIF HIDAYAT Bin AGUS WIJAYA bersama dengan Terdakwa II CRISTOFEL ALEXANDER Anak Dari JOHANIS DERI TASYA, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Ketintang II No. 10-A RT. 03 RW. 01, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, Terdakwa II dimintai tolong oleh Sdr. ARIF (DPO) untuk titip narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa I menemani Terdakwa II mengambil narkotika jenis ganja di daerah Porong, Kabupaten Sidoarjo sebanyak ± ½kg plastik yang sebelumnya sudah diranjau (diletakkan di suatu tempat) oleh Sdr. ARIF (DPO). Setelah mengambil narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I untuk membagi narkotika jenis ganja tersebut ke dalam klip plastik kecil dengan ukuran masing-masing berat netto 5 (lima) gram menjadi sekitar 80 klip dengan tujuan akan diedarkan/dijual;
- Bahwa dari 80 klip narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengedarkan/menjual sebanyak 34 klip narkotika jenis ganja dengan cara diletakkan di suatu tempat atas arahan dari Sdr. ARIF (DPO), apabila sudah diletakkan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memfoto tempat tersebut dan mengirim shareloc ke Sdr. ARIF (DPO);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan upah dari Sdr. ARIF (DPO) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap sekali ranjauan;
- Bahwa awalnya Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat di dalam rumah Ketintang II No. 10-A, RT. 03 RW. 01 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya terdapat seseorang yang menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyediakan narkotika jenis ganja, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di rumah tersebut, dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I beserta barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) klip plastik narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 251,9 (dua ratus lima puluh satu koma sembilan) gram, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna gold nomor Indosat 085606588259 nomor IMEI 865228031699516. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di rumah Jalan Menanggal 05 Gang Sawo 52-B RT. 02 RW. 03, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Realme warna hitam nomor Simpati 081227203469 nomor IMEI 867013042619598;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.05515/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.15811/NNF/ s/d Lab.15856/2025/NNF adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I NOVAL ARIF HIDAYAT Bin AGUS WIJAYA bersama dengan Terdakwa II CRISTOFEL ALEXANDER Anak Dari JOHANIS DERITASYA, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Ketintang II No. 10-A RT. 03 RW. 01, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat di dalam rumah Ketintang II No. 10-A, RT. 03 RW. 01 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya terdapat seseorang yang menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menyediakan narkotika jenis ganja, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di rumah tersebut, dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I beserta barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) klip plastik narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 251,9 (dua ratus lima puluh satu koma sembilan) gram, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna gold nomor Indosat 085606588259 nomor IMEI 865228031699516. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di rumah Jalan Menanggal 05 Gang Sawo 52-B RT. 02 RW. 03, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Realme warna hitam nomor Simpati 081227203469 nomor IMEI 867013042619598;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.05515/NNF/2025 tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.15811/NNF/ s/d Lab.15856/2025/NNF adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |