| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.MOHAMMAD ZULTONI 2.Muhammad Fakhry, S.H., M.H 3.UMU LATHIEFAH, S.H |
JOKO SUPRIYONO, S.H., M.M. Bin Alm WADJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-82/M.5.38/Ft.1/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa JOKO SUPRIYONO, S.H., M.M. Bin Alm WADJI selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/1061/433.202/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, bersama-sama dengan Saksi ELING DJATMIKO, S.H., M.M. Bin MARWI (Alm) selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d April 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/130/Kpts/433.013/2017 tanggal 02 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Periode Tahun 2017-2020 dan Saksi DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) UD. Mabruq RMS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 13230000306 tanggal 10 Oktober 2017 (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 dan hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa JOKO SUPRIYONO, S.H., M.M. Bin Alm WADJI selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/1061/433.202/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, bersama-sama dengan Saksi ELING DJATMIKO, S.H., M.M. Bin MARWI (Alm) selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d April 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/130/Kpts/433.013/2017 tanggal 02 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Periode Tahun 2017-2020 dan Saksi DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI selaku Pemilik / Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) UD. Mabruq RMS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 13230000306 tanggal 10 Oktober 2017 sekaligus selaku Penerima Dana PD. Sumber Daya Kab. Bangkalan (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019, hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 dan hari Senin tanggal 18 Maret 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu menguntungkan Saksi DJUNAIDIE Bin H. ZUHRI senilai Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
