| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 13 dan Akta Kuasa Menjual No. 14 keduanya tertanggal 7 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Sujadi, S.H., notaris di Surabaya antara Penggugat dan Tergugat atas objek sebagai berikut:
- sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu (bangunan) yang berdiri, tertanam, dan terletak diatasnya sebagaimana berdasar Sertipikat Hak Milik No. 710/Kel. Jemurwonosari, seluas 316 m2 (tiga ratus enambelas meter persegi), sesuai Surat Ukur Sementara No. 2027/Jemurwonosari/1982 tertanggal 26 Februari 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tertanggal 9 Mei 1983 tercatat a.n. Nyonya Sri Endah Mudjiati (Tergugat), terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 (Jalan Wonocolo VII No. 31) Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 154/2017 tertanggal 21 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Vivi Soraya S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Penggugat selaku Kuasa Nyonya Sri Endah Mudjiati (Tergugat) berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 14 tertanggal 7 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Sujadi, S.H., notaris di Surabaya atas sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu (bangunan) yang berdiri, tertanam, dan terletak diatasnya sebagaimana berdasar Sertipikat Hak Milik No. 710/Kel. Jemurwonosari, seluas 316 m2 (tiga ratus enambelas meter persegi), sesuai Surat Ukur Sementara No. 2027/Jemurwonosari/1982 tertanggal 26 Februari 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tertanggal 9 Mei 1983, terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 (Jalan Wonocolo VII No. 31) Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu (bangunan) yang berdiri, tertanam, dan terletak diatasnya sebagaimana berdasar Sertipikat Hak Milik No. 710/Kel. Jemurwonosari, seluas 316 m2 (tiga ratus enambelas meter persegi), sesuai Surat Ukur Sementara No. 2027/Jemurwonosari/1982 tertanggal 26 Februari 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tertanggal 9 Mei 1983 tercatat a.n. Doktorandus THE TOMY. terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 (Jalan Wonocolo VII No. 31) Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan perbuatan Tergugat selaku Penjual yang tidak mengosongkan dan menyerahkan rumah objek sengketa kepada Penggugat selaku Pembeli paling lambat tanggal 30 Mei 2016 adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji atas Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 13 tertanggal 7 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Sujadi, S.H, notaris di Surabaya.
- Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak untuk menyerahkan rumah objek sengketa sengketa sebagaimana berdasar Sertipikat Hak Milik No. 710/Kel.Jemurwonosari, seluas 316 m2 (tiga ratus enam belas meter persegi), sesuai Surat Ukur Sementara No. 2027/Jemurwonosari/1982 tertanggal 26 Februari 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Surabaya tertanggal 9 Mei 1983, terletak di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 (Jalan Wonocolo VII No. 31) Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, tercatat a.n. Doktorandus THE TOMY dalam keadaan kosong atau terbebas dari hak kebendaan apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebagai berikut:
- Ganti rugi oleh karena Penggugat tidak dapat menggunakan, mengelola dan/atau memanfaatkan rumah objek sengketa dengan menyewakan kepada pihak lain yang apabila diperhitungkan uang sewa tiap tahun sebesar Rp 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah), maka terhitung sewa selama 10 (sepuluh) tahun, Penggugat berhak menuntut ganti rugi total sebesar Rp 250.000.000, - (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
- Dwangsom atau uang paksa: membayar uang paksa sebagai sebagai jaminan apabila Para Tergugat tidak segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah) per hari sejak tanggal putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan perlawanan atau melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|