Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-478/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at, tanggal 24 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara IMAM (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gram Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Extacy kepada Saudara MATUL (DPO) dengan harga perbutir Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pecahan pil Extacy warna hijau dan biru dengan berat Netto ± 0,008 gram dengan cara diantarkan oleh Saudara MATUL (DPO) ke rumah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara IMAM (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram dan telah Terdakwa bayar sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur oleh Saudara IMAM (DPO). Selanjutnya Terhadap Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa edarkan dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman Terdakwa diantaranya kepada Saudara MINONG sebanyak 1 (satu) gram, Saudara KAPOR sebanyak 1 (satu) gram, Saudara RERE sebanyak 1 (satu) gram, Saudara VIAN sebanyak 2 (dua) gram dan terhadap 1 (satu) Narkotika jenis Extacy logo transformer warna biru hijau logo Transformers dipecah dan digunakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak ½ (setengah) pil;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 3,188 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 2,008 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,050 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,004 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pecanan pil Ekstasi warna kombinasi hijau dan biru dengan berat netto ± 0,088 gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik warna hitam tanppa merk, 3 (tiga) Pak Plastik Klip, 1 (satu) sekrop warna merah dari sedotan, 1 (satu) Tas Warna hitam merk Choer Soul, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 warna Fantasi Silver dengan Nomor SIM 081222288590 dan Nomor IMEI 1 865954050151333 dan IMEI 2 865954050151325. dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 3,188 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 2,008 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,050 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,004 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pecanan pri Ekstasi warna kombinasi hijau dan biru dengan berat netto ± 0,088 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 10482/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 32433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,008 gram;
  • 32434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,004 gram;
  • 32435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 32436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,188 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • 32437/2025/NNF.-:berupa pecahan butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 0,088 gram;

Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jatisari 1 No. 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 3,188 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 2,008 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,050 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,004 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pecanan pil Ekstasi warna kombinasi hijau dan biru dengan berat netto ± 0,088 gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik warna hitam tanppa merk, 3 (tiga) Pak Plastik Klip, 1 (satu) sekrop warna merah dari sedotan, 1 (satu) Tas Warna hitam merk Choer Soul, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 warna Fantasi Silver dengan Nomor SIM 081222288590 dan Nomor IMEI 1 865954050151333 dan IMEI 2 865954050151325. dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 3,188 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 2,008 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,050 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,004 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pecanan pri Ekstasi warna kombinasi hijau dan biru dengan berat netto ± 0,088 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 10482/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ABDUL RAHMAN WAHID BIN H SULAIMAN dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 32433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,008 gram;
  • 32434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,004 gram;
  • 32435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 32436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,188 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • 32437/2025/NNF.-:berupa pecahan butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 0,088 gram;

Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya