| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2420/Pid.B/2025/PN Sby | 1.Wanto Hariyono, SH 2.R OCKY SELO HANDOKO, S.H. |
FAUZAN EFENDI Bin ASMARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2420/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5973/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6464/M.5.10/Eoh.2/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : FAUZAN EFENDI Bin ASMARI Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 38 tahun / 08 Desember 1986 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lontar No. 22 RT 01 RW 02 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (lulus)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d 11 September 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s/d 21 Oktober 2025; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 09 November 2025;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa FAUZAN EFENDI Bin ASMARI pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kost milik ibu Anis kamar No. 04 alamat Jl. Jelidro Kavling RT 08 RW 01 Kel. Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---
Surabaya, 22 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH Jaksa Madya Nip. 197912102005011009 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
