Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama peruntuk kepastian hukum PEMOHON bahwa nama ayah PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- Nama SUJUDI DJIKAN yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- Nama SUJADI DJIKAN yang tercatat pada Surat Kenal Lahir dan Akta Kematian milik Ayah PEMOHON;
- Nama SOEJADI DJIKAN yang tercatat pada Kutipan Akta Nikah milik Ayah PEMOHON.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah SUJADI DJIKAN sesuai dengan dokumen Surat Kenal Lahir dan Akta Kematian;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|