Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANDHIKA DWI NUGROHO BIN SUSIANTO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat didalam Kos Joyoboyo Timur RT 008 RW 012 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari TOYIP (BANDAR/DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 21.40 di rumah TOYIP (BANDAR/DPO) Dka Tegal Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya sebanyak 4 poket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket sehingga total yang Terdakwa bayarkan sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana 2 (dua) poket sudah laku terjual dan 2 (dua) lagi sudah dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib bertempat di dalam Kos Joyoboyo Timur RT 008 RW 012 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) antong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, + 0,181 (nol koma seratus delapan puluh satu) gram, + 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram, + 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna hitam, uang hasil penjualan Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet yang Terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa gunakan :
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Narkotika Golongan I jenis sabu didepan kamar Kost Joyoboyo Timur RT 008 RW 012 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) poket: 1 (satu) poket dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr Mahendra dan 1 (satu) poket dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 05933/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, barang bukti;
- 15178/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,099 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 15179/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDHIKA DWI NUGROHO BIN SUSIANTO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat didalam Kos Joyoboyo Timur RT 008 RW 012 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika Gologan I jenis sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 22.30 wib bertempat didalam Kost Joyoboyo Timur RT 008 RW 012 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) antong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, + 0,181 (nol koma seratus delapan puluh satu) gram, + 0,099 (nol koma nol sembilan puluh sembilan) gram, + 0,132 (nol koma seratus tiga puluh dua) gram, 1 (satu) buah skrop dari sedotan warna hitam,:
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 05933/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025, barang bukti;
- 15178/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,099 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 15179/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |