Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa MOH JAMALUDDIN BIN MOH JAFFAR pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.15 WIB di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya, Terdakwa diamankan oleh security PT. Dumas kemudian pihak security PT. Dumas melaporkan kepada pihak kepolisian. Pada saat Polisi tiba sekira pukul 16.00 WIB di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan didalam 1 (Satu) HP OPPO RENO 7 Warna Hitam milik Terdakwa terdapat permainan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan.
- Bahwa Terdakwa melalukan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.32 WIB di rumah Jl. Endrosono Gg. 10 N0. 20 Kec. Semampir Kota Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO RENO 7 Warna Hitam yang sudah terdaftar sebagai anggota di website SUPRA SLOT semenjak Tahun 2024 dengan Username: jamal1112 dan Password: jamal@031203.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.32 saat Terdakwa sedang berada di rumah Jl. Endrosono Gg. 10 No. 20 Kec. Semampir Kota Surabaya, Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) melalui pembayaran Qris Barcode melalui Aplikasi DANA dengan nomor 087757413471 atas nama MOH. JAMALUDDIN milik Terdakwa. Kemudian untuk memainkan permainan, Terdakwa membuka website SUPRA SLOT dan memilih jenis slot yaitu MAHJONG WAYS 2, dengan ketentuan apabila putaran gambar dalam 5 Reel tersebut berhenti dan terdapat gambar yang sama (minimal 3 gambar sama) dalam 5 Reel tersebut maka Terdakwa menang dan saldo permainan bertambah. Begitupun sebaliknya, apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama (kurang dari 3 gambar sama) dalam 5 Reel tersebut maka Terdakwa kalah dan saldo permainan berkurang. Dalam permainan judi online MAHJONG WAYS 2, Terdakwa mengalami kemenangan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa menang dan jika menang uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa MOH JAMALUDDIN BIN MOH JAFFAR pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, "Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303". Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.15 WIB di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya, Terdakwa diamankan oleh security PT. Dumas kemudian pihak security PT. Dumas melaporkan kepada pihak kepolisian. Pada saat Polisi tiba sekira pukul 16.00 WIB di Pos Security PT. Dumas Jl. Nilam Barat No. 12 Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan didalam 1 (Satu) HP OPPO RENO 7 Warna Hitam milik Terdakwa terdapat permainan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan.
- Bahwa Terdakwa melalukan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.32 WIB di rumah Jl. Endrosono Gg. 10 N0. 20 Kec. Semampir Kota Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO RENO 7 Warna Hitam yang sudah terdaftar sebagai anggota di website SUPRA SLOT semenjak Tahun 2024 dengan Username: jamal1112 dan Password: jamal@031203.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.32 saat Terdakwa sedang berada di rumah Jl. Endrosono Gg. 10 No. 20 Kec. Semampir Kota Surabaya, Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) melalui pembayaran Qris Barcode melalui Aplikasi DANA dengan nomor 087757413471 atas nama MOH. JAMALUDDIN milik Terdakwa. Kemudian untuk memainkan permainan, Terdakwa membuka website SUPRA SLOT dan memilih jenis slot yaitu MAHJONG WAYS 2, dengan ketentuan apabila putaran gambar dalam 5 Reel tersebut berhenti dan terdapat gambar yang sama (minimal 3 gambar sama) dalam 5 Reel tersebut maka Terdakwa menang dan saldo permainan bertambah. Begitupun sebaliknya, apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama (kurang dari 3 gambar sama) dalam 5 Reel tersebut maka Terdakwa kalah dan saldo permainan berkurang. Dalam permainan judi online MAHJONG WAYS 2, Terdakwa mengalami kemenangan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa menang dan jika menang uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------- |