Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby umar faruk PT. ANUGERAH BETON INDONESIA MANUNGGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1umar faruk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juwandi. SHumar faruk
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH BETON INDONESIA MANUNGGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023;
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya PKWT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Uang Kompensasi dan Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp.16.781.984,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  6. Kompensasi             :2.5/12 X Rp 4.525.479,-       = Rp.     942.808,
  7. Sisa Kontrak            : 3.5 X Rp 4.525.479,-,-          =Rp.15.839,176,- 

Jumlah a+b                                                                 =Rp.16.781.984,-

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 6 (enam) bulan upah dengan total keseluruhan sebesar                Rp. 27.152.874,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak