| Dakwaan |
KESATU
---------------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 16.00 WIB, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RATNO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) bungkus permen YUPI yang didalamnya berisikan 2 (dua) klip plastik barang narkotika jenis sabu didalam kamar rumah Terdakwa. Adapun dari barang tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. CAK (DPO) bertempat di Jl.Kenjeran Surabaya dengan berat 1/2 gram dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa konsumsi sendiri agar badan terasa ringan dan segar. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11119/NNF/2025 atas nama AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI Dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. :33011/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,180 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :33012/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,296 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 33011/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,164 gram;
- No. : 33012/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,275 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
------ Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
DAN
KEDUA
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI dan Saksi DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa sepakat dengan sdr. MINDI KARTIKO (DPO) untuk membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang mana barang akan dikirim dengan cara melalui paket ekspedisi beralamatkan rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, Terdakwa menemui Saksi DIDIK KRITANTO di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya untuk menawarkan barang berupa obat keras jenis YARINDO untuk diberikan kepada para pelanggan dan Saksi DIDIK KRITANTO akan mendapatkan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per harinya dari Terdakwa. Selanjutnya masih pada waktu dan tempat yang sama, Terdakwa dan Saksi DIDIK KRITANTO secara bersama-sama membagi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut menjadi ukuran plastik klip yang masing masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan diberikan harga perklip plastiknya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa meminta kepada Saksi DIDIK KRITANTO untuk menyimpan tablet warnah putih logo Y di rumah Saksi DIDIK KRITANTO sebagai persediaan.
- Bahwa Terdakwa berhasil menyerahkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut kepada para pelanggan yang diantaranya:
- Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di depan rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, Atas permintaan Terdakwa, Saksi DIDIK KRITANTO berhasil menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir kepada sdr. SHOLEH (DPO) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl.Gili IV No.19 Kec.Pabean Cantikan Surabaya, Terdakwa berhasil menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK berisikan 1.000 (seribu) butir kepada sdr. SHONIA DEA (DPO) dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa adapun selain itu, Terdakwa berhasil mendapatkan barang obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut dari sdr. MINDI KARTIKO (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali yang mana dari barang tersebut Terdakwa bersama-sama Saksi DIDIK KRITANTO menyerahkan kepada pelanggan, dengan rincian sebagai berikut:
|
WAKTU
|
JUMLAH BARANG
|
PERAN TERDAKWA DAN SAKSI DIDIK KRITANTO
|
|
Sekira awal bulan Januari 2025
|
Terdakwa membeli 2 (dua) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
|
Terdakwa menjual barang hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
Sekira akhir bulan Januari 2025
|
Terdakwa membeli 3 (tiga) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 3.000 (tiga ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
|
Terdakwa menjual barang hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)
|
|
Sekira awal bulan Juni 2025
|
Terdakwa membeli 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.3.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
|
Terdakwa menjual barang hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
Sekira awal bulan Juli 2025
|
Terdakwa membeli 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.3.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
|
Terdakwa menjual barang hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
Sekira akhir bulan Agustus 2025
|
Terdakwa membeli 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.3.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
|
Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi DIDIK KRITANTO sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
Sekira awal September 2025
|
Terdakwa membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
|
Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi DIDIK KRITANTO sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)
|
|
Sekira pertengahan bulan Oktober 2025
|
Terdakwa membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
|
Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi DIDIK KRITANTO sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual, namun barang masih belum laku terjual semua yang diantarnya:
Terdakwa
Tersisa barang sebanyak 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO
Saksi DIDIK KRITANTO
Tersisa barang sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (seribu) butir
|
|
Sekira pertengahan bulan Oktober 2025
|
Terdakwa memperoleh 80 (delapan puluh) pil tablet Trihexyphenidyl merupakan bonus atas pembelian dari pil table logo “Y”
|
Terdakwa akan mengedarkan pil Trihexyphenidil dengan pil tablet logo “Y”
|
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RATNO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan :
- 1 (satu) tas plastik warna merah yang didalamnya berisikan :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan 10 (sepuluh) tik dan 1 (satu) tik berisikan 10 butir obat keras warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 4.200 (empat ribu dua ratus) butir
- 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO
- 8 (delapan) kaplet yang masing masing kaplet berisikan 10 pil Trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir
- Alat hisap sabu
- 2 (dua) bendel plastik klip
- 1 (satu) pak plastik hitam
- 1 (satu) plastik bungkus es
Yang berada didalam sebuah kardus warna coklat yang tersimpan didalam kamar rumah Terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merk realme C75 warna hitam didalam gengaman tangan Terdakwa
- Uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku jaket Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira jam 16.15 WIB, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RATNO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan:
- 1 (satu) tas kain warna putih kombinasi warna coklat yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
Yang berada diatas lantai ruang tamu rumah Saksi DIDIK KRITANTO
- Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) disaku baju Saksi DIDIK KRITANTO
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo didalam genggaman tangan Saksi DIDIK KRITANTO
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIDIK KRITANTO beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa terhadap barang berupa dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11119/NNF/2025 atas nama AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI Dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. : 33013/2025/NOF,- : berupa 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih bertuliskan triheksifrnidil dengan berat netto sekitar 19,071 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33014/2025/NOF,- : berupa 5000 (lima ribu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.102,700 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33015/2025/NOF,- : berupa 4200 (empat ribu dua ratus) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 877,800 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33016/2025/NOF,- : berupa 5690 (lima ribu enam ratus sembilan puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.210,832 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 33013/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 72 (tujuh puluh dua) butir dengan berat netto 17,19 gram;
- No. : 33014/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4930 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh) butir dengan berat netto 1.085,300 gram;
- No. : 33015/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4170 (empat ribu seratus tujuh puluh) butir dengan berat netto 871,489 gram;
- No. : 33016/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4170 (empat ribu seratus tujuh puluh) butir dengan berat netto 871,489 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “Y” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------
---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI dan Saksi DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RATNO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan :
- 1 (satu) tas plastik warna merah yang didalamnya berisikan :
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan 10 (sepuluh) tik dan 1 (satu) tik berisikan 10 butir obat keras warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 4.200 (empat ribu dua ratus) butir
- 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO
- 8 (delapan) kaplet yang masing masing kaplet berisikan 10 pil Trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir
- Alat hisap sabu
- 2 (dua) bendel plastik klip
- 1 (satu) pak plastik hitam
- 1 (satu) plastik bungkus es
Yang berada didalam sebuah kardus warna coklat yang tersimpan didalam kamar rumah Terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merk realme C75 warna hitam didalam gengaman tangan Terdakwa
- Uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku jaket Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira jam 16.15 WIB, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RATNO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan:
- 1 (satu) tas kain warna putih kombinasi warna coklat yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) plastik hitam berisikan 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
Yang berada diatas lantai ruang tamu rumah Saksi DIDIK KRITANTO
- Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) disaku baju Saksi DIDIK KRITANTO
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo didalam genggaman tangan Saksi DIDIK KRITANTO
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DIDIK KRITANTO beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut
- No. : 33013/2025/NOF,- : berupa 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih bertuliskan triheksifrnidil dengan berat netto sekitar 19,071 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33014/2025/NOF,- : berupa 5000 (lima ribu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.102,700 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33015/2025/NOF,- : berupa 4200 (empat ribu dua ratus) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 877,800 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- No. : 33016/2025/NOF,- : berupa 5690 (lima ribu enam ratus sembilan puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.210,832 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 33013/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 72 (tujuh puluh dua) butir dengan berat netto 17,19 gram;
- No. : 33014/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4930 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh) butir dengan berat netto 1.085,300 gram;
- No. : 33015/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4170 (empat ribu seratus tujuh puluh) butir dengan berat netto 871,489 gram;
- No. : 33016/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 5615 (lima ribu enam ratus lima belas) butir dengan berat netto 1.195,254 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “Y” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------
|