Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G.S/2024/PN Sby zainal abidin bunarah Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 07 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1zainal abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI KUSUMA WARDHANA, S.H.zainal abidin
Tergugat
NoNama
1bunarah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 491.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan kesepakatan kerjasama secara Lisan Pembelian besi bekas dan Pengiriman Barang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah dan Mengikat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

  • 31 Maret 2024 sebesar Rp. 100.000.000., (seratus juta rupiah).
  • 21 April 2024 sebesar Rp. 60.000.000., (enam puluh juta rupiah).
  • 26 April 2024 sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah).
  • 2 Mei 2024 sebesar Rp. 117.000.000., (seratus tujuh belas juta rupiah).
  • 4 Mei 2024 sebesar Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
  • 16 Mei 2024 sebesar Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah).
  • Keuntungan sebesar Rp. 34.500.000., (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Total kerugian Materiil sebesar Rp. 391.500.000., (tiga ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

            Kerugian Immaterill : sebesar Rp. 100.000.000., (seratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas dan Sekaligus secara sukarela  serta tanpa syarat Kerugian Penggugat.

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan sebidah tanah yang berdiri bangunan Gudang seluas +- 90 M2 yang tercatat dibuku leter C, atas nama Ghufron, Kelurahan Asemrowo, Petok Nomor:1484, Persil 18,dt.III, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara        : Jl. Tambak Pring Barat Gg. Masjid.
  • Sebelah Selatan    : Rumah Milik Bpk. Solehudin.
  • Sebelah Barat        : Rumah Milik Bpk. Suki.
  • Sebelah Timur       : Rumah Milik Bpk. Nidin.
  •  

 

Rumah di Jl. Tambak Pring Barat, PJKA no.10, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya latitude -7.250785 Longitude 112.7008. kemudian

Gudang di Jl. Tambak PringBarat Gang Masjid No.4 Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Surabaya latitude -7.250571 Longitude 112.700495.                   

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak