Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.291.968,00 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 13.675.200,00
|
Denda
|
=
|
Rp. 2.616.768,00+
|
Total
|
|
Rp. 16.291.968,00
|
Total tagihan iuran dan dan denda
|
=
|
Rp. 16.291.968,00 (enam belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|