Dakwaan |
PRIMAIR :
-------------Bahwa Terdakwa ALI MAHMUDI selaku Komanditer CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi Eko Wahyudi Utomo (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Direktur CV Satu Network, secara melawan Hukum.
SUBSIDIAIR :
-------------Bahwa Terdakwa ALI MAHMUDI selaku Komanditer CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi Eko Wahyudi Utomo (dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Direktur CV Satu Network, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |