Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 85.499.646,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 29.072.354,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 8.187.097,-
- Total Kewajiban : Rp. 122.759.097,-
(Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Letter C Nomor 2423 Luas : 100 M2 atas nama Siti Martina yang terletak di JL Asemrowo No 30-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Letter C Nomor 2423 Luas : 100 M2 atas nama Siti Martina yang terletak di JL Asemrowo No 30-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|