Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
- kerugian materiil sebesar Rp 512.460.000,-
- kerugian im-materiil dengan perincian sebagai berikut :
- omzet bulan Juli Th. 2024 s.d bulan Oktober Th. 2024 :
@ Rp 24.437.000,- X 4 bulan Rp97.748.000,-
- operasional (sewa dll) bulan Juli Th. 2024 s.d bulan Oktober Th. 2024 :
@ Rp6.600.000,- X 4 bulanRp26.400.000,-
Catatan : untuk penghitungan kerugian im-materiil mengikuti (bertambah) sesuai proses perkara sampai selesai (berkekuatan hukum tetap);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset dan/atau barang milik Tergugat I dan Tergugat II yang sudah ada dan yang akan ada dikemudian hari termasuk tanah dan bangunan yang brdiri diatasnya terletak di :
- Jln. Cideng Timur No. 39, RT 006, RW 006, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat;
- Jln. Gondosuli No. 29 Surabaya;
- Jln. Gadel Sari Madya III/21 Surabaya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
|