Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Vivin Isdianto
2.Reni Indriaswari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 224/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vivin Isdianto
2Reni Indriaswari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 289.197.078,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  195.665.228,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    81.090.330,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.    12.441.520 ,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp.  289.197.078,-

(Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan         Juta                 Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu       Tujuh   Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No. 61  Luas : 58,50 M2 atas nama Vivin Isdianto yang terletak di Bulak Banteng Tengah I/18, Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D No. 61  Luas : 58,50 M2 atas nama Vivin Isdianto yang terletak di Bulak Banteng Tengah I/18, Surabaya ; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak